Salah satu kewajiban Perusahaan Kawasan Industri adalah mematuhi Standar Kawasan Industri yang meliputi aspek infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan dan manajemen dan layanan.
Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi Standar Kawasan Industri akan diberikan akreditasi oleh Komite Kawasan Industri. Sebaliknya, Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi Standar Kawasan Industri akan dikenakan sanksi. Lalu, apa sanksinya bilamana pelanggaran tersebut terjadi?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Perindustrian, sanksi yang dikenakan dapat berupa:
a. Peringatan tertulis
Peringatan tertulis dikenakan paling banyak 3 kali dengan jangka waktu masing-masing 30 hari.
b. Denda administratif
Bilamana Perusahaan Kawasan Industri tersebut tidak melakukan perbaikan sebagaimana diminta dalam surat peringatan, maka Kementrian Perindustrian dapat menjatuhkan sanksi denda paling banyak sebesar 1% dari nilai investasi Kawasan Industri yang wajib dibayar oleh Perusahaan Kawasan Industri selambatnya 30 hari sejak surat sanksi denda tersebut diterima. Besaran nilai investasi Kawasan Industri akan ditentukan berdasarkan hasil audit lembaga independen.
Oleh karena itu, Perusahaan Kawasan Industri dihimbau untuk memenuhi Standar Kawasan Industri untuk meningkatkan mutu dan kualitas dari kawasan industri itu sendiri serta menghindari adanya kerugian perusahaan akibat adanya denda administratif atas ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut.

